Ayo, Menjadi Vlogger yang Sadar Pajak
Jakarta - Siapa yang tidak tau istilah vlogger pada era zaman sekarang ini dimana semua dapat dilakukan dengan media digital, informasi terupdate bisa langsung kita dapatkan dari smartphone kita ataupun dengan laptop ataupun computer secara cepat tapi jangan lupa untuk mengisi kuota terlebih dahulu ya teman-teman.. Nah dengan kemajuan teknologi sekarang ini banyak orang yang mengambil langkah dengan menjadi vlogger, ataupun influencer, dengan bermodalkan kreatifitas mereka bisa mendapatkan penambahan penghasilan seperti dari influencer yang khusus menerima review makanan ataupun pakaian dan untuk vlogger ada yang mengambil tentang vlog khusus kuliner dan ada juga yang membuat konten prank alias ngerjain orang lain dengan maksud ingin membuat orang yang menontonnya menjadi terhibur namun disini perlu di garis bawahi ya, untuk tidak seperti yang kita tahu saat ini sedang ramai diperbincangkan oleh seluruh rakyat Indonesia karena salah satu vlogger Indonesia membuat konten prank dengan memberikan sumbangan kepada waria namun yang ada dalam sumbangan tersebut merupakan sampah. Kejadian ini sangat di sayangkan sekali karena di tengah kondisi saat ini Indonesia menjadi salah satu Negara yang terkenda dampak wabah corona seharusnya kita semua sama-sama saling bahu-membahu untuk menolong orang lain.
Lalu, apakah menjadi vlogger itu perlu melaporkan pajak juga ?
Profesi apapun selama mempunyai penghasilan seharusnya sudah mempunyai NPWP dan mempunyai kewajiban untuk membayar serta melaporkan pajaknya, apalagi jika membicarakan saat ini sudah banyak publik figur turut serta menjadi influencer ataupun vlogger dimana mereka mendapatkan penghasilan dengan merekomendasikan suatu produk atau jasa pada media social mereka seperti Instagram salah satunya, rasanya kalangan manapun pasti sudah tidak asing lagi mengengar nama Instagram yang sangat di gandrumi oleh generasi milenial saat ini dan ada publik figure yang ikut meramaikan youtube dengan menjadi vlogger bahkan tarif mereka mulai dari jutaan atau hingga puluhan juta rupiah dalam satu video yang mereka tayangkan. Video yang menginspirasi pun membuat orang lain tertarik sehingga saat ini sudah sangat banyak sekali orang yang ikut menjadi vlogger.
Namun hal yang perlu dipahami, seperti slogan “pajak kita untuk kita” dimana pajak yang kita bayarkan sesuai dengan penghasilan akan kita nikmati juga hasilnya walaupun tidak secara langsung namun dapat di rasakan dan dilihat dari adanya pembangunan sekolah, jembatan ataupun fasilitas umum lainnya. Mari jadilah warga Negara yang baik dengan mematuhi ketentuan perpajakan apapun profesinya tidak ada pengecualian termasuk menjadi vlogger yang bukan bekerja pada salah satu instansi perusahaan. Untuk melapor dan membayarkan pajaknya yang dapat dilakukan secara self assessment atau berdasarkan kesadaran diri sendiri untuk melaporkan pajaknya kemudian pada akhir tahun, para vlogger dapat melaporkan penghasilannya selama setahun setelah itu menghitung pajaknya berapa dan melaporkannya sendiri.
Kurangnya pemahaman tentang perpajakan kepada seluruh rakyat Indonesia mungkin menjadi salah faktor masih ada vlogger yang tidak pernah melaporkan pajaknya, maka dari itu perlunya pemahaman tentang pajak sangatlah penting. Apalagi saat ini Direktorat Jenderal Pajak sudah memberikan kemudahkan kepada wajib pajak untuk dapat melaporkan pajaknya secara online seperti e-filing yang dapat di akses kapan saja dan dimana saja. Salah satu ASP yaitu Pajakku juga menyediakan pembayaran dan pelaporan secara online loh, seperti e-filing dan e-biling. Lalu tunggu apa lagi untuk melaporkan pajak, sangat mudah bukan ?
Apapun profesi kalian, ayok bersama-sama mengambil andil untuk memajukan Negara ini dengan salah satunya yaitu menjadi wajib pajak yang patuh.